Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jasin: KPK Memang Sengaja Tak Diberi Wewenang SP3

Misbahol Munir , Jurnalis-Kamis, 13 Oktober 2011 |21:17 WIB
Jasin: KPK Memang Sengaja Tak Diberi Wewenang SP3
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M. Jasin mengatakan lembaganya sengaja tidak diberi wewenang menerbitkan Surat Penghentian Proses Penyidikan (SP3).
 
Tidak adanya pemberian wewenang itu agar KPK terhindar dari bentuk-bentuk tawar menawar kasus. "Background filosofinya, sengaja didesain KPK tidak ada SP3 agar KPK sebagai penegak Hukum tidak melakukan transaksi atau bargain kasus, mau lanjut apa stop bila stop di situ ada uangnya," ujar Jasin melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Kamis (12/10/2011).
 
KPK sangat berbeda dengan lembaga penegak hukum lainnya seperti Kejaksaan dan Kepolisian. Perbedaannya terletak dalam pasal 40 Undang-undang no 30 tahun 2002, tentang KPK, yang menyebutkan lembaga tersebut tidak berwenang mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan dalam perkara tindak pidana korupsi.
 
Saat ini Komisi III DPR tengah menggodok revisi Undang-undang KPK. Di mana menurut Wakil Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin UU KPK tidak sesuai dengan KUHAP. Kata Aziz, revisi UU KPK nantinya akan mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
 
"Itu yang saya bilang, UU KPK itu harus direvisi karena banyak ketentuan-ketentuan dalam UU itu melanggar daripada ketentuan-ketentuuan yang ada di dalam KUHAP," jelas Aziz.
 
Politikus Partai Golkar ini mencontohkan dua hal yang harus direvisi dalam UU KPK yakni ketiadaan Surat Penghentian Proses Penyidikan (SP3) dan kewenangan penuntutan. "Enggak boleh itu, dalam UU KPK tidak boleh ada SP3, nah itu melanggar KUHAP," tandasnya.
 
Dia menambahkan dalam proses pro justisia, lembaga hukum tidak bisa menyatukan proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pengadilan dalam satu atap. "Itu kan UU, UU KUHAP begitu, bahwa Kejaksaan adalah satu-satunya penuntut," katanya.
 
Namun menurutnya dua hal tersebut belum dipastikan akan menjadi pembahasan utama dalam Panja revisi UU KPK. Menurutnya akan terjadi kompromi politik dalam membahas kewenangan komisi antikorupsi. "Yang jadi perhatian kita ini penegakkan hukum ke depan, arahnya mau kemana. Kalau kita mau pure hukum, aturan main ada di KUHAP," ujar Aziz.

(Muhammad Saifullah )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement