JAKARTA - Pengamat Hukum Tata Negara Refly Harun menilai keinginan DPR untuk merevisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memiliki urgensi lain kecuali bertujuan melemahkan institusi KPK.
"Apa urgensinya, saya tidak melihat urgensinya. Justru ada kesan ingin melemahkan. Kenapa legislator tidak happy? Karena KPK punya tugas utama, untuk bisa melakukan penindakan kasus korupsi terhadap penegak hukum dan penyelenggara negara. Jadi kalau revisi itu didorong, tidak ada komentar lain revisi itu memang untuk melemahkan KPK," ungkap Refly kepada wartawan di Gedung DPD di Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/8/2012).
Menurut dia, KPK tidak boleh hanya didorong untuk penindakan. Jika hanya bertanggung jawab untuk penindakan, maka tidak ada bedanya dengan kepolisian dan kejaksaan. Oleh sebab itu, KPK hadir disaat lembaga lain mengalami kebuntuan dan penindakan korupsi.
"Kalau KPK didorong hanya untuk pencegahan tidak ada gunanya. KPK masuk extraordinary sebagai penerobos dari kebuntuan penindakan kasus korupsi dimana polisi dan jaksa tidak mampu atau sengaja tidak memampukan diri," kata dia.
Disamping itu, korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa sehingga mendesak untuk dituntaskan dari bangsa ini. Refly juga menilai tidak tepat jika DPR hanya ingin merevisi KPK layaknya lembaga di Perancis. Lantaran di negara Prancis itu kasus korupsinya berbeda dengan di Indonesia yang sangat menjamur dan butuh penanganan cepat.
"Di sisi lain korupsi kejahatan luar biasa. Saya baca sperti di Prancis, kasus korupsi di sana beda dengan Indonesia," kata dia.
"Sekarang dengan birokrasi pengadilan seperti ini, contohnya pencegahan saja. Kita tahu semua perintah pencegahan bisa bocor. Sehingga surat pencegahan turun, buronan sudah turun. Bisa dibayangkan kalau ini mesti izin pengadilan, pengadilan negeri lagi yang berbelit-belit dan rumit. Jadi menurut saya, Komisi III hanya mengada-ada untuk melakukan revisi untuk melemahkan KPK," tegasnya.
Sementara kata dia, meski dengan kewenangan yang cukup kuat saat ini KPK masih kewalaham dengan banyaknya kasus korupsi.
"Dengan kewenangan kuat seperti sekarang ini saja, KPK masih kelabakan karena begitu banyak kasus korupsi dan begitu lemahnya penegak hukum di institusi kepolisian dan kejaksaan," tandasnya.
(Muhammad Saifullah )