Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Prita Mulyasari Ajukan PK ke PN Tangerang Siang Ini

Hasan Kurniawan , Jurnalis-Senin, 01 Agustus 2011 |07:30 WIB
Prita Mulyasari Ajukan PK ke PN Tangerang Siang Ini
Prita Mulyasari (kiri). (Foto: okezone)
A
A
A

TANGERANG- Terpidana kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Prita Mulyasari, mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) atas vonis Mahkamah Agung (MA).

Prita datang ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang ditemani tim kuasa hukumnya yang dipimpin langsung OC Kaligis. Dijadwalkan, Prita bersama tim kuasa hukum akan datang sekira pukul 13.00 WIB.

"Prof OC Kaligis dan Prita datang untuk mengajukan dan mendaftarkan PK atas perkara terpidana Prita Mulyasari di PN Tangerang," ujar Slamet Yuono, salah seorang anggota tim kuasa hukum OC Kaligis kepada okezone, Senin (1/8/2011).

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kajari) Tangerang sudah menerima salinan putusan bersalah terpidana Prita Mulyasari oleh MA. Terkait dikabulkannya kasasi jaksa penuntut umum (JPU) di PN Tangerang.

“Salinan putusan MA tersebut sudah kita terima sejak Senin 18 Juli 2011,” terang Chaerul Amir, Kepala Kejari Tangerang.

Dalam putusan itu, diketahui Prita dijatuhi hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun. Jika dalam setahun masa percobaan Prita melakukan kesalahan yang sama dengan melakukan pencemaran nama baik. Dia akan langsung diangkut dan dijebloskan ke penjara.

“Dalam putusan hakim, dipertimbangkan bahwa apa yang dimohonkan dan menjadi argumentasi jaksa diterima sepenuhnya oleh hakim MA. MA yakin Prita terbukti bersalah,” jelasnya.

Ada pun niat Prita mengajukan PK, jelas Chaerul, merupakan hak yang bersangkutan. Namun, diajukannya PK tidak dapat mengubah putusan bersalah MA kepada Prita.

(Anton Suhartono)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement