Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Masih Ada 747 Titik Kemacetan Parah di Jakarta

Fitriyah Tri Cahyani , Jurnalis-Jum'at, 05 Agustus 2011 |13:40 WIB
Masih Ada 747 Titik Kemacetan Parah di Jakarta
A
A
A

JAKARTA - Polda Metro Jaya mencatat ada sekira 747 titik kemacetan di Ibu Kota. Titik-titik tersebut tersebar di lima wilayah DKI Jakarta.

Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Royke Lumowa mengatakan, 747 titik macet itu disebabkan beberapa masalah, dari mulai bottle neck, pintu pusat perbelanjaan, perempatan, dan lampu merah. "Semuanya menjadi titik-titik kemacetan," katanya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (5/8/2011).
 
Menurutnya, penyebab utama dari kemacetan tersebut adalah sudah tidak cukupnya jalan-jalan Ibu Kota menampung kendaraan yang wara-wiri. Ada empat penyebab kemacetan di Jakarta yang semakin hari kian menyesakkan.

Pertama, daya tampung jalan yang sudah tidak cukup. Kedua, sarana transportasi umum yang belum sebanding dengan permintaan perjalanan setiap harinya. Ketiga hambatan samping mulai dari pintu masuk pusat perbelanjaan, parkir liar. Terakhir, lemahnya tanggung jawab dari pengendara untuk tertib berlalu-lintas.

Saat ini, kata dia, Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta juga tengah melakukan rekayasa lalu-lintas untuk menanggulangi kemacetan. "Kalau begini, kami setiap saat selalu berbicara dan mencari solusi untuk mengurangi kemacetan di Jakarta," tuturnya.

Untuk itu pihaknya terus melakukan langkah dalam meredam kemacetan, seperti pembatasan kendaraan berat di tol dalam kota. Royke menyebutkan, salah satu upaya untuk meredam ledakan kendaraan bermotor diperlukan transportasi publik yang memadai, murah, aman, dan nyaman.

Guna mengatasai kemacetan, pemerintah kini mengkaji sejumlah langkah terobosan, antara lain kemungkinan penambahan infrastruktur jalan bersusun sampai penambahan jaringan angkutan massal seperti kereta api, MRT, dan monorail. Langkah terobosan yang juga kini sedang digodok pemerintah adalah pemberlakuan electronic road pricing (ERP).

(Dadan Muhammad Ramdan)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement