Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Buka Saat Puasa, Imperium Spa Disegel

Fitriyah Tri Cahyani , Jurnalis-Rabu, 10 Agustus 2011 |15:00 WIB
Buka Saat Puasa, Imperium Spa Disegel
A
A
A

JAKARTA - Dinas Pariwisata dan Budaya DKI Jakarta menyegel panti pijat Imperium Spa di Jalan Hasyim Asyari, Komplek Ruko Roxy Mas, Cideng, Gambir, Jakarta Pusat. Penyegelan ini dilakukan 9 Agustus 2011 pukul 21.30 WIB malam kemarin.

Penyegelan dilakukan karena usaha tersebut tidak mematuhi Surat Edaran Kepala Disparbud DKI Jakarta Nomor 28/SE/2011 tanggal 15 Juni 2011, tentang waktu penyelenggaraan industri periwisata pada Bulan Suci Ramadhan 1432 H dan Perda Nomor 10 tahun 2004 tentang Kepariwisataan yang menyatakan selama Ramadan griya pijat termasuk dalam kategori tutup.

"Petunutupan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat. Bagi yang tidak mematuhi aturan, maka sanksi tegas akan dikenakan kepada mereka," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya Arie Budhiman, Rabu (10/8/2011).

Dalam melakukan penyegelan ini, Disparbud DKI Jakarta, bekerjasama dengan Satpol PP. Tindakan penyegelan dilakukan untuk menghindari terjadinya tindakan anarkis dari masyarakat yang merasa terganggu dengan kegiatan di tempat tersebut.

Selama Bulan Ramadan ini, pihak Disparbud terus melakukan pengawasan khusus terhadap penyelenggaraan industri hiburan dan akan memberlakukan tindakan yang tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan pengusaha hiburan.

Maka untuk meningkatkan partisipasi aktif dari masyarakat telah disediakan layanan call center 24 jam, yaitu Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta 021-5263921 dan 021-5263924, serta Satpol PP 021-3500000 dan 021-3822212. Layanan ini sebagai sarana turut serta masyarakat dalam mengawasi Bulan Ramadan dan Hari Raya Fitri tahun 1431 H.

(TB Ardi Januar)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement