Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Remisi untuk Koruptor Sangat Menciderai Rasa Keadilan

Muhammad Saifullah , Jurnalis-Kamis, 18 Agustus 2011 |08:39 WIB
Remisi untuk Koruptor Sangat Menciderai Rasa Keadilan
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Sebanyak 419 napi koruptor mendapat remisi HUT RI ke-66. Dari jumlah itu 21 orang di antaranya langsung bebas. Dari aspek legal formal memang tak ada yang salah dari kebijakan ini. Hanya saja ada pertimbangan lain yang membuat kebijakan ini perlu dikaji ulang.

Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi (Kompak) Fadjroel Rachman menegaskan pemberian remisi untuk koruptor betul-betul menyinggung rasa keadilan masyarakat.

“Karena korupsi itu kan extra ordinary crime, maka hukumannya juga harus ekstra,” ungkapnya kepada okezone di Jakarta, Kamis (18/8/2011).

Fadjroel mensinyalir kebijakan pemberian remisi untuk koruptor bisa dikeluarkan karena belum adanya kesepakatan bersama bahwa korupsi adalah musuh bersama. Betapa tidak UU KPK menegaskan bahwa korupsi adalah extra ordinary crime. Namun aturan di bawahnya belum menyesuaikan.

“Mestinya aturan di bawahnya otimatis mengikuti, sehingga tak ada remisi. Kalau kejahatan extra ordinary crime, maka hukumannya juga ekstra, termasuk penempatannya, biar ada efek jera,” urainya.

“Makanya tema Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi (Kompak) di HUT RI adalah merdeka dari korupsi. Bukan kemerdekaan buat koruptor.”

(Muhammad Saifullah )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement