JAKARTA- Tersangka kasus kejahatan perbankan Melinda Dee kembali mendekam di ruang tahanan Bareskrim Polri.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Anton Bachrul Alam mengatakan Melinda Dee telah dipindahkan dari rumah sakit Polri ke ruang tahanan Bareskrim sejak kemarin malam.
"Melinda tadi malam jam 22.00 WIB telah resmi ditarik kembali ke ruang tahanan bareskrim," ujarnya kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Jenderal Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2011).
Anton mengatakan kesehatan Melinda sudah kembali pulih setelah menjalani operasi bedah di rumah sakit Siloam, Tangerang. Tekait berkas kasus wanita 47 tahun ini, penyidik masih melengkapi. "Berkasnya tinggal menunggu P21," ungkapnya.
Melinda Dee diduga melakukan penggelapan dana nasabah Citibank yang merugikan bank sekira Rp17 miliar.
Melinda dijerat Pasal 49 ayat 1 dan 2 UU No 7 Tahun 1992, sebagaimana diubah UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan atau Pasal 6 UU No 15 Tahun 2002, sebagaimana telah diubah dengan UU No 25 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
(Stefanus Yugo Hindarto)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.