Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement
Korupsi Kemenakertrans

KPK Jangan Lemah Hadapi Muhaimin & Banggar DPR

Hendry SIhaloho , Jurnalis-Jum'at, 02 September 2011 |23:00 WIB
KPK Jangan Lemah Hadapi Muhaimin & Banggar DPR
Ilustrasi (daylife)
A
A
A

JAKARTA - Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Ronald Rofiandri, berharap pengusutan kasus suap Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) bidang transmigrasi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tidak diperlemah kendati berhadapan dengan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR.
 
Pernyataan itu diungkapkan Ronald terkait pengakuan Dharnawati, salah satu tersangka kasus tersebut. Kepada Farhat Abbas, kuasa hukumnya, Dharnawati mengaku memberi uang Rp1,5 miliar kepada Menakertrans Muhaimin Iskandar dan anggota Banggar DPR.
 
Namun, Farhat masih enggan membeberkan identitas wakil rakyat tersebut.
 
"Penegak hukum tentunya diharapkan tidak ciut atau kemudian merasa tak berdaya berhadapan dengan pihak-pihak yang jika dalam penelusuran KPK turut melibatkan anggota Banggar DPR," kata Ronald saat dihubungi, Jakarta, Jumat (2/9/2011).
 
Ronald meminta KPK tidak perlu takut memeriksa anggota DPR bila terbukti terlibat dalam kasus dugaan suap PPID bidang transmigrasi di Kemenakertrans. Di samping itu, dia mendesak fraksi-fraksi di DPR segera mencopot anggotanya jika diketahui terlibat. Dengan demikian, mereka tidak diberikan peluang mengamankan atau meloloskan diri dalam bentuk menghilangkan alat bukti.
 
Sebelumnya, KPK menangkap dua pejabat Kemenakertrans, yakni I Nyoman Suwisma (Sesditjen Pembinaan dan Pembangunan Kawasan Transmigrasi) dan Dadong Irbarelawan (Kabag Perencanaan dan Evaluasi) pada Kamis 25 Agustus lalu. Mereka diduga menerima suap sebesar Rp1,5 miliar dari seorang pengusaha bernama, Dharnawati.
 
KPK menyita uang tersebut dari sebuah kardus durian. Suap diduga terkait dengan pencairan dana PPID bidang transmigrasi di 19 kabupaten pada 2011. Total dana Rp500 miliar, yang merupakan anggaran dari APBNP 2011. KPK telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Adapun mengenai keterlibatan Muhaimin, KPK masih menelusurinya.

(Insaf Albert Tarigan)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement