JAKARTA - Kepala Badan Intelejen Negara (BIN) Sutanto menegaskan pihaknya selama ini selalu terkendala payung hukum dalam melakukan tindakan preventif terhadap aksi terorisme di Tanah Air.
Karena itu mantan Kapolri ini meminta agar sekian banyak informasi tentang gerakan aksi terorisme bisa dijadikan alat bukti.
"Yang kita sebut adalah penanganan secara hukum. pihak BNPT tetap untuk tangani kegiatan oleh kelompok-kelompok radikal, pelatihan militer misalnya. Ini secara hukum kan tidak bisa dijangkau, padahal nyata-nyata dilakukan di lapangan. Misalnya juga informasi intelijen. Ini kan masukan yang bagus, menambah sebagai alat bukti. Kalau itu bisa masuk sebagai alat bukti, bisa mengungkap jaringan-jaringan kelompok tadi. BNPT kan di bawah Komisi III, tapi tentu akan diberikan masukan," ujar Sutanto dalam rapat dengan pimpinan Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Senin (26/9/2011).
Sutanto juga mambantah bahwa koordinasi BIN dan pihak kepolisian selama ini lemah. Dan yang menjadi kendala berarti pada persoalaan ini adalah hukum yang tidak memberi ruang bagi BIN untuk memproses informasi tersebut sebagai barang bukti.
"(Koordinasi) sudah bagus. Tapi itu kembali pada hukumnya. Kalau mereka sudah tahu tapi ini kan informasi intelijen. Kalau informasi saja tanpa didukung alat bukti, kan tidak bisa diproses secara hukum. Itu kendala. Karena itu perlu penguatan hukum disini sihingga bisa efektif penegak hukum di lapangan dalam menangani masalah teror ini," kata dia.
Terlambatnya aparat kepolisian dalam melakukan tindakan tegas atas informasi yang mereka dapat dari BIN itu disebabkan oleh ketiadaan landasan hukum.
"Informasi kan bukan alat bukti. itulah kendalanya. Padahal informasi kan bisa dari BIN, bisa dari TNI. termasuk intelijen kepolisisn sendiri," jelasnya. Termasuk peristiwa bom bunuh diri di Gereja GBIS di Solo kemarin, kata Sutanto, disebabkan tidak adanya landasan hukum untuk menindak langsung oknum tersebut.
"Ya semuanya tentu. Supaya tidak ada potensi karena itu perlu upaya-upaya yang simultan selain penanganan secara hukum, juga upaya-uapaya dalam rangka penyadaran melalui kegiatan-kegiatan seluruh elemen masyarakat terlibat disitu," imbuhnya.
(Dede Suryana)