JAKARTA - Undang-undang bantuan hukum yang sudah diketok palu saat sidang paripurna pada 4 Oktober 2011, dirasakan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) sebagai perangkat hukum yang menindas rakyat termarjinalkan secara sosial dan politik.
"UU bantuan hukum ini hanya dirancang untuk kategori miskin secara ekonomi, padahal masyarakat yang termarginalkan secara sosial dan politik pun berhak," kata Staf Advokasi YLBHI, Syamsul Munir saat ditemui di Gedung LBH Jakarta, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis (6/10/2011).
Menurut Syamsul UU bantuan hukum ini menidas masyarakat terpinggiran seperti terlihat pada pasal 5 ayat 2. "Pasal tersebut berbunyi, hak dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha dan/atau perumahan,"tuturnya.
Selain itu, lanjut Syamsul UU ini menetapkan penyelenggaraan bantuan hukum oleh Menteri Hukum dan HAM.
"Menteri sebagai penyelenggara terlihat pada pasal 6 ayat (2) berisi : pemberian bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum diselenggarakan oleh menteri dan dilaksanakan oleh menteri dan dilaksanakan oleh pemberi bantuan hukum berdasarkan undang-undang ini," paparnya.
Syamsul menegaskan diserahkannya penyelenggaraan hukum ke Mekum HAM maka akan menimbulkan efek abuse of power. "Di mana nantinya bila rakyat melakukan gugatan terhadap pemerintah, maka tidak ada proses independesi," tambahnya.
(Muhammad Saifullah )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.