JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Pencegahan, M. Jasin mengatakan berkas perkara penyidikan tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games, M. Nazaruddin, telah P21 dan dilimpahkan ke penuntutan. Hal ini berarti Nazaruddin akan segera disidangkan.
"Berkas perkara Nazaruddin sudah lengkap," ujar Jasin melalui pesan singkat kepada wartawan, Jumat (14/10/2011).
Namun, Jasin tidak memberitahu kapan waktu tepatnya berkas perkara milik mantan bendahara umum Partai Demokrat tersebut dinyatakan lengkap oleh KPK.
Seperti diketahui, Nazaruddin telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek SEA Games di Kementrian Pemuda dan Olahraga oleh KPK sejak Kamis (30/06/2011) lalu.(afr)
(Lamtiur Kristin Natalia Malau)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.