JAKARTA – Meski berkas perkara sudah dinyatakan P21, namun tersangka kasus suap wisma atlet SEA Games Muhammad Nazaruddin belum ada tanda-tanda akan disidangkan.
"Untuk kasus Nazaruddin yang penting bagi KPK adalah segera melakukan penuntutan ke pengadilan, bukan hanya dipanggil saja,” ujar Wakil Ketua KPK, M Jassin, di Gedung KPK Jakarta, Selasa (18/10/2011).
Seperti diketahui, berkas tersangka kasus suap proyek wisma atlet SEA Games Muhammad Nazaruddin segera dilimpahkan ke pengadilan (P21). Saat ini, pihak penyidik KPK tengah menunggu proses pemberkasan kasus mantan bendahara umum Partai Demokrat itu untuk masuk ke persidangan.
"Ditunggu saja (pemanggilan sidang Nazaruddin). Lebih cepat lebih baik,” tuturnya.
Nazaruddin diduga menyuap Seskemenpora Wafid Muharam dalam pembangunan wisam atlet SEA Games di Palembang. Tak sampai disitu, satu per satu Nazaruddin terseret dalam kasus tersebut. Nazaruddin berkali-kali menyebut adanya aliran uang dari proyek Wisma Atlet SEA Games ke DPR.
Menurut mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu, ada uang Rp 9 milar yang mengalir ke DPR melalui Wayan Koster dan Angelina Sondkah. Uang itu selanjutnya diteruskan ke Badang Anggaran (Banggar) DPR melalui Wakil Ketua Banggar DPR dari PD, Mirwan Amir dan juga untuk Anas Urbaningrum. (sus)
(Muhammad Saifullah )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.