JAKARTA - Lima terdakwa kasus terorisme yaitu Nugroho Budi Santoso bin Narto Sumarto alias Nugroho alias Umar (19), Agung Jati Santoso (21), Tri Budi Santoso (20), Yuda Anggoro (19), dan Joko Lelono (18), hari ini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Jaksa menuntut para terdakwa hukuman tujuh tahun penjara, karena terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana terorisme. "Melanggar pasal pertama 15 juncto pasal 9 UU Tindak Pidana Terorisme di tanah air dengan tuntutan 7 tahun penjara," ucap Jaksa Penuntut Umum Rini Hartatie di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (14/11/2011).
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tidak diterima dari mereka adalah menaruh bom disaat acara Sekatan di Solo. "Yang saya enggak terima, mereka melakukan teror dengan meletakkan bom pada acara Sekaten, 1 Syuro di Solo, Jawa Tengah pada November 2010, namun tidak ada korban jiwa dan bom tersebut sudah ditemukan karena acara Sekaten diundur," tambahnya.
Namun sebelum membacakan tuntutannya, JPU membacakan hal-hal yang memberatkan di mana terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah terhadap pemberantasan tindak pidana terorisme di tanah air serta membuat resah masyarakat. Hal yang meringankan terdakwa karena menyesali perbuatannya dan masih berusia muda.
Jaksa penuntut umum dalam dakwaannya menilai terdakwa telah dipengaruhi terdakwa lainnya yakni Roki Aprisdianto yang didakwa sebagai orang yang mendokrin kelompok klaten, untuk terlibat dalam tindak pidana terorisme di sejumlah tempat di Klaten, Jawa Tengah, sejak Desember 2009 hingga Januari 2011.
Mereka adalah terpengaruh untuk ikut melakukan aksi teror tersebut adalah Agung, Tri Budi, Nugroho, Arga, Yuda, dan Joko Lelono. Menurut jaksa, peristiwa itu berawal dari perkenalan Roki dengan terdakwa lainnya pada 2008. Saat itu Roki mengumpulkan mereka di Masjid Tarbiyah, Sukoharjo. Di sanalah dia mendoktrin arti jihad.
Mereka mengikuti pelatihan fisik dan merakit bom. Beberapa bom rakitan pernah mereka letakkan di pos polisi RSI Dukuh Kerunbaru, pos polisi lintas 03 Delangu, sejumlah gereja di sana, dan kandang kerbau Kiai Selamet Keraton Solo menjelang peringatan malam 1 Muharam. Sebagian bom itu sempat meledak dan mengakibatkan kerusakan.
(Muhammad Saifullah )