JAKARTA - Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) menilai kenaikan Upah Miminum Provinsi (UMP) DKI Jakarta dari Rp1.497.838 menjadi Rp1.529.150 belum sesuai dengan penghidupan yang layak untuk buruh.
Ketua Umum Pengurus Pusat Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (Konfederasi KASBI) Nining Elitos menganggap hal itu memang wajar. Dia menilai bahwa pemerintah memang selalu bekerja setelah ada desakan dari masyarakat.
"Harusnya pemerintah itu punya tanggung jawab kepada buruh, bukan malah didesak dulu. Itukan karena ada penekanan dan desakan tadi baru ada perhatian,"
Ditambahkannya, kendati sudah dicabut dan digantikan dengan angka yang baru, ternyata ini masih belum sesuai dengan penghidupan yang layak untuk para buruh. "Kenaikannya masih tidak rasional, hasil survey yang digunakan itu berdasarkan survey 2005. Itu sudah tidak memenuhi kebutuhan buruh," katanya saat dihubungi okezone, Selasa (22/11/2011).
Seperti diberitakan, rekomendasi Dewan Pengupahan kepada Gubernur DKI Jakarta yang menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2012 sebesar Rp1.497.838 akhirnya dicabut dan diganti menjadi Rp1.529.150. Pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi memastikan melakukan pengujian kembali dan mengajukan nominal Upah Minimum Propinsi (UMP) tahun 2012 sebesar Rp1.529.150 sesuai dengan tuntutan Forum Buruh DKI.
(Carolina Christina)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.