BANDUNG - Buntut penangkapan Jaksa Sistoyo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong Suripto Widodo dicopot.
Pencopotan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) 274/B/WJA/11/2011 tentang Pemberhentian Kejari Cibinong yang ditandatangani Wakil Jaksa Agung RI.
Dalam surat yang dibacakan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Yuswa Kusumah, disebutkan jabatan Kajari Cibinong kini diisi Asisten Pembinaan, Amandrasyah Arwan.
“Karena beliau tanggung jawab atas terjadinya penangkapan anggotanya oleh KPK,” kata Yuswa di Kantor Kejaksaan Tinggi Jabar, Bandung, Senin (28/11/2011).
Amandrasyah mulai hari ini sudah menjalankan tugas sebagai Kajari Cibinong hingga ada putusan selanjutnya dari Kejagung.
“Hari ini saya serahkan SK dari Wakil Kejagung RI kepada beliau (Suripto Widodo) secara resmi," ujarnya.
Ditanya mengenai jaksa lain yang akan dicopot terkait penangkapan Sistoyo, Yuswa menegaskan untuk sementara masih Suripto.
“Baru itu saja. Jadi Sistoyonya sudah diberhentikan sementara, sedangkan saksi pidumnya belum ada,” sebutnya.
Pencopotan Suripto Widodo masih bersifat sementara karena masih menunggu keputusaan selanjutnya dari Kejagung RI.
(Dian AF)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.