TANGERANG - Dua orang narapidana kasus Narkoba asal Iran, Mehrdad Ghaledar bin Mahdi dan Ali Akbar Faharani Huk, melarikan diri dari tahanan Lapas Kelas 2A Pemuda Tangerang.
Mereka kabur melalui kamar 12 Blok A, dengan cara membuka rel central lock dengan kunci Inggris, pada Sabtu (10/12/2011) pukul 04.10 WIB. Selanjutnya, keduanya keluar melalui pintu kamar dan melewati masjid. Dengan tangga yang sudah dipersiapkan, mereka naik ke atas genteng dan keluar turun melalui pagar depan dan kabur.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak Lapas Pemuda Tangerang. Namun berdasarkan informasi yang terhimpun, keduanya ditahan karena perkara narkoba.
Mereka divonis 20 tahun sub dua bulan penjara atau denda Rp 1 miliar. Sampai saat ini, kasus itu masih dalam proses banding. Mereka menjadi mendekam di penjara sejak 6 Mei 2011 dengan perkara Pasal 114 UU 35/09. (sus)
(Muhammad Saifullah )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.