JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menjaring peredaran obat kuat ilegal yang dijual secara online.
"Kita temukan obat kuat yang dijual online pada operasi Pangea 2011," kata Kepala BPOM Kustantinah di Jakarta, Jumat (30/12/2011).
Dalam operasi tersebut, jelas Kustantinah, pihaknya menemukan sedikitnya 30 situs yang menjual obat kuat. "Ada 30 situs, 27 di luar dan tiga di Indonesia. mereka menawarkan obat kuat. Setelah didalami semua obat itu ilegal dan tidak terdaftaf ke BPOM," ujarnya.
Saat ini situs-situs obat kuat tersebut sudah diblokir oleh Kemkominfo. “Jika obat itu digunakan sangat berbahaya. Ada dua tersangka yang diamankan polisi," ujarnya.
Selain ilegal, kata dia, obat-obat yang dijual tersebut diduga palsu. "Sekarang mudah membuat kemasan, pasti ada yang cetak seolah-olah made in USA, ternyata dibuat di Bekasi," imbuhnya.
(Dede Suryana)