Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Susno: Breath Test Perlu Rutin Dilakukan

Rizka Diputra , Jurnalis-Selasa, 24 Januari 2012 |08:05 WIB
Susno: <i>Breath Test</i> Perlu Rutin Dilakukan
Mobil Xenia "Maut" yang menewaskan 9 orang (foto:Tri Kurniawan/okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kecelakaan maut yang terjadi di jalan raya seringkali disebabkan oleh faktor ketidaksadaran pengemudi. Mabuk atau mengantuk kerap menjadi pemicu tidak konsentrasinya sang sopir dalam mengemudikan kendaraannya.

Terkait hal tersebut, mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol Susno Duadji meminta agar polisi kembali menggalakkan secara rutin pemeriksaan kepada pengemudi yang menggunakan alkohol atau lazimnya disebut breath test saat mengemudikan kendaraan di jalan raya.

"Jika berkaca pada Amerika Serikat (AS) breath test ini bertujuan untuk mereduksi pengemudi yang terpengaruh alkohol dan narkoba yang berlebihan," kata Susno dalam keterangan tertulisnya kepada okezone, Selasa (24/1/2012).

Sehingga kata dia, dengan razia ini, masyarakat akan mengapresiasi upaya aparat untuk mengawasi pengemudi yang tidak bertanggungjawab sehingga membuat masyarakat ikut tenang dari ancaman serupa yang kemungkinan terjadi.

"Breath test ini juga berlaku untuk aparat kepolisian, tidak hanya masyarakat atau publik pengendara kendaraan motor. Aparat kepolisian juga perlu menjalankan razia ini dengan tanggungjawab agar upaya untuk mencegah kecelakaan lalu lintas meningkat," paparnya.

Dia pun tidak melarang bagi siapapun yang hendak melakukan pesta di malam hari, namun demikian siapapun tetap harus memiliki tanggungjawab terhadap apa yang dilakukannya tersebut.

"Silakan saja jika ingin berpesta dengan teman-teman, tapi tetap harus ada batas dan tanggung jawab sosial," tutup mantan Kapolda Jawa barat ini.

Seperti diberitakan, peristiwa kecelakaan lalu lintas yang disebabkan pengemudi mabuk terjadi pada Minggu 22 Januari lalu. Saat itu, mobil Xenia yang dikendarai Afriani Susanti (29) menabrak belasan pejalan kaki di Jalan Ridwan Rais, Gambir, Jakarta Pusat.

Akibatnya, sembilan orang meninggal akibat kecelakaan tersebut. Polisi sudah menetapkan Afriani sebagai tersangka berikut ketiga rekannya. Pekerja di production house ini dijerat pasal berlapis yakni Pasal 283 dan Pasal 287 ayat 5 UU Lalu Lintas.

(Rizka Diputra)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement