Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Afriani Akhirnya Dijerat Pasal Pembunuhan

Tri Kurniawan , Jurnalis-Selasa, 31 Januari 2012 |13:28 WIB
Afriani Akhirnya Dijerat Pasal Pembunuhan
Afriani, pengemudi Xenia maut (Foto: Dok RCTI)
A
A
A

JAKARTA - Penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akhirnya menjerat tersangka kasus tabrakan maut di Jalan Ridwan Rais, Gambir, Jakarta Pusat, Afriani Susanti (29) dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan pasal tersebut sudah tertuang dalam berkas perkara pemeriksaan tersangka.

"Pasal 338 dalam kajian, tapi memang kita akan menerapkan pasal ini pada tersangka," kata dia di Mapolda Metro Jaya, Selasa (31/1/2012).

Dikatakannya, bila ancaman tersebut menuai pro kontra di kalangan masyarakat tentu akan dibuktikan di meja persidangan. Keputusan menjerat Afriani dengan pasal pembunuhan memungkinkan berdasarkan berbagai unsur, saksi dan kronologis kejadian yang telah digali oleh penyidik.

"Ancamannya 15 tahun," singkat Rikwanto.

Diterangkannya, kendati ada beberapa pasal yang menanti Afriani, namun yang akan tetap diambil adalah pasal terberat. "Bukan ada penjumlahan, tetapi diambil yang terberat, ditambah sepertiga dari akumulasi terberat itu," ungkapnya.

Usulan ini memang sempat dilontar berbagai pihak mengingat karena kecelakaan ini sembilan nyawa melayang dan semuanya orang-orang tidak berdosa. Afriani dinilai tidak sebanding hanya dijerat dengan pasal kelalaian menyebabkan orang meninggal dalam UU Lalu Lintas dengan ancama hukuman maksimal enam tahun penjara.

(Dede Suryana)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement