JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa sistem pengadilan di tanah air sangat ketinggalan zaman dan perlu adanya modernisasi.
"Kita perlu melakukan modernisasi hukum, pertama dilakukan di dalam hukum materil supaya isinya berupa kebijakan-kebijakan yang memperdekat jarak struktural dan jarak kesenjangan, sehingga tercipta suatu keadilan," ujar Jimly dalam acara diskusi Harapan dan Tantangan Komisi Yudisial Tahun 2012, Selasa (31/01/2012) di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta.
Jimly memberi contoh sekarang ini hukum materil di Indonesia masih belum mencapai keadilan. “Dilihat dari hal sederhana, kebebasan hukum hanya dirasakan oleh orang-orang kaya, orang yang memiliki jabatan,” urainya.
Selain hukum materi, lebih lanjut Jimly menerangkan hukum acara juga harus dirombak total. "Lingkungan hukum acara kita sudah ketinggalan, sehingga harus ada modernisasi di bidang prosedur," imbuhnya.
Jimly memberi contoh hukum acara pengadilan yang buruk dilihat dari penanganan kasus Bom Bali dan Miranda Swaray Goeltom.
“Contoh Bom Bali. Dari pertama tersangka ditangkap, baru disidang setahun berikutnya. Sedangkan di Norwegia, ada ledakan bom dan tersangka tertangkap, 5 hari kemudian mereka di sidang. Satu lagi, kasus Miranda, sejak 2010 dia sudah dipanggil, tapi penetapan tersangkanya baru sekarang, berarti sudah dua tahun. Bisa-bisa persidangan dilakukan beberapa tahun lagi," tandasnya.
(Muhammad Saifullah )