BANDUNG- Maraknya kecelakaan akhir-akhir ini tidak lepas dari lemahnya penerapan aturan dan hukuman. Kecelakaan bisa dihindari jika aturan ditaati dan sanksi diterapkan.
Mantan Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal mengatakan, pungutan liar merupakan salah satu pelanggaran yang harus dihindari. Akibat adanya pungutan liar, sejumlah prosedur perawatan sering dilanggar padahal dampaknya bisa fatal.
“Ya kadang kan karena bisa bayar ngapain pusing-pusing. Itu harus dihindari,” ujar Jusman di Bandung, Jawa Barat, Rabu (15/2/2012).
Katanya, dalam UU Nomor 22 Tahun 2009, juga diatur hukuman bagu pelaku pungutan liar. “Jadi perlu kerja sama erat antara Kepolisian, khususnya polisi lalu lintas, DLLAJ, atau Dinas Perhubungan (Dishub) sesuai UU. Jika aturan itu ditaati saya kira semuanya insya Allah bisa diatasi,” ungkapnya.
Dia melanjutkan, dalam hal lalu lintas Kepolisian merupakan ujung tombak hukum. Sementara DLLAJ bekerja di bagian dalam, yakni melakukan pemberesan, pengawasan terminal, hingga perusahaan otobus (PO).
“Jadi polisi dengan DLLAJ harus kerja sama membersihkan terminal bus, di jalan, menerapkan standarisasi hingga mebuat orang disiplin untuk menaati aturan,” paparnya.
Seperti diketahui, awal 2012 ini sudah terjadi berbagai kecelakaan bus yang menimbulkan puluhan korban tewas. Di Sumedang, bus Maju Jaya masuk jurang dan menewaskan 12 penumpangnya.
Lalu pekan lalu, tabrakan beruntun di Cisuarua, Bogor, melibatkan bus Karunia Bakti menyebabkan 14 orang tewas. Lalu pada Minggu 12 Februari, sebuah bus pariwisata celaka di Kadipaten, Majalengka menyebabkan tiga orang tewas.(kem)
(mbs)