JAKARTA - Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri, Tanribali Lamo menyatakan pihaknya telah mencatat sebanyak 65.577 ormas yang resmi terdaftar.
Namun kata dia, di tingkat kabupaten/kota masih banyak ormas yang belum mendaftarkan. Lebih-lebih ormas asing yang beroperasi di Indonesia. "Kalau ormas tidak terdaftar, tidak ada landasan hukum untuk dibubarkan," terangnya kepada wartawan usai mengikuti diskusi perspektif Indonesia Manfaat dan Mudharat Ormas di Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Jumat (17/2/2012).
Menyikapi bermunculannya perilaku anggota ormas yang meresahkan, kata Tanribali, ke depan peraturan perundang-undangan tentang Ormas akan mempersingkat mekanisme pembubaran ormas.
Menurutnya Rancangan Undang-Undang Ormas tersebut tengah dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat. "Di UU yang baru nantinya akan lebih dipersingkat prosesnya," ujar Tamribali.
Menurutnya jika RUU Ormas itu disetujui, maka mekanisme pembubaran melalui empat tahap. Antara lain teguran pertama, kedua, pembekuan, dan terakhir pembubaran. Kata Tanribali, teguran kepada Ormas, diberikan setelah pihaknya mendengarkan masukan dari berbagai pihak, salah satunya Kepolisian.
Meski demikian, kata dia, Ormas yang dibubarkan masih punya kesempatan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. "Di dalam UU Nomor 8 Tahun 1985 tentang Ormas mekanisme Kasasi tidak ada," kata dia.
Dia pun meminta publik membedakan antara kekerasan yang dilakukan individu atau organisasi. Jika individu, kata dia, pihaknya tak dapat memberi teguran apa-apa.
(ful)