JAKARTA - Polsek Tebet menangkap basah lima orang yang sedang asyik melakukan pesta sabu-sabu di sebuah kamar kos di Jalan Asem Baris Raya RT 006 RW 005, Kelurahan Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan.
Berawal dari laporan warga yang meresahkan kegiatan di kamar tersebut, polisi akhirnya menelusurinya. Alhasil, polisi mendapatkan lima orang dengan inisial MA alias Daeng (37), Kontraktor; AS (42), Mandor Bangunan; MIL (30), mahasiswa; DEG (28) ibu rumah tangga; dan DSW (26), karyawati. Dari tersangka diamankan 0.18 gram dan sebuah bong sabu-sabu.
"Kelimanya patungan Rp100ribu untuk pesta sabu," ujar Humas Polsek Tebet Aiptu Broto Suarno saat dihubungi okezone, Jumat (17/2/2012).
Keterangan tersangka, lanjut dia, salah seorang perempuan yang diamankan baru pertama kali menggunakan sabu. Namun, polisi akan tetap mengusut kasus ini.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 112 Ayat 1 junto 27 Ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman kurungan lima tahun penjara. Sementara ini Kasus dalam proses penyidikan Polsek Tebet.
(lam)