JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo meminta agar warga Meruya Selatan tetap tenang menyusul keluarnya putusan Mahkamah Agung yang memenangkan gugatan PT Porta Nigra.
Dia memastikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan segera mengajukan perlawanan hukum berupa Peninjauan Kembali (PK) atas putusan MA tersebut. "Saya tetap akan berjuang dan maju terus pantang mundur bersama-sama dengan masyarakat dengan melakukan upaya-upaya hukum yang ada. Untuk itu Saya minta agar masyarakat tidak resah dan tetap tenang," ujar Fauzi Bowo di Jakartaa, Jumat (17/2/2012).
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Fadjar Panjaitan, mengatakan, Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan novum (bukti-bukti baru) sebagai bahan untuk melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali. "Perlu ada novum (bukti), jika itu tidak bisa kita tempuh, akan kita ulang ke PN. Makanya kita lihat bukti-bukti baru apa yang bisa dikumpulkan," jelas Fadjar.
Fadjar mengaku memiliki bukti yang kuat terkait dengan kepemilikan lahan seluas 15 hektare di Kelurahan Meruya Selatan, Jakarta Barat. "Kita sudah lama membahas itu dan bukti kepemilikan jelas Pemprov DKI Jakarta melalui pembebasan. Tanya ke Porta Nigra punya surat apa? Tapi malah dimenangkan," tambahnya.
Seperti diketahui, putusan MA mengharuskan Pemprov DKI Jakarta membayar ganti rugi materil Rp 291 miliar dan ganti rugi immateril sebanyak Rp100 miliar kepada PT Porta Nigra berdasarkan perkara nomor 2971 K/PDT/2010 yang mengabulkan permohonan perusahaan tersebut.
Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, Sri Rahayu, mengatakan, saat ini Pemprov DKI telah melakukn upaya perlaawanan hukum Dalam upaya perlawanan hukum yang diajukan Pemprov DKI Jakarta, Pengadilan Negeri memenangkan gugatan Pemprov DKI Jakarta sebagian, kemudian Pemprov DKI Jakarta mengajukan banding dan dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi, namun belum bisa dieksekusi karena PT Porta Nigra mengajukan upaya kasasi ke MA.
"Tapi meski sudah ada keputusan hukum dari MA yang memenangkan PT Porta Nigra, kami tetap tidak akan menyerah. Kami akan terus melakukan perlawan hukum untuk mempertahankan asset milik Pemprov DKI Jakarta. Kami siap mengajukan PK atas keputusan MA tersebut," tegasnya.
Oleh karenanya, Sri meminta agar warga tetap tenang menyikapi hal tersebut.
"Kami minta masyarakat tetap tenang karena peluang untuk memenangkan perkara ini masih terbuka," imbuhnya.
(ful)