tragedi sukhoi

Kejagung Isyaratkan Pemanggilan Anas dalam Kasus UNJ

Fiddy Anggriawan - Okezone
Jum'at, 17 Februari 2012 17:13 wib
Anas Urbaningrum (Foto: Heru/Okezone)
Anas Urbaningrum (Foto: Heru/Okezone)

JAKARTA - Kejaksaan Agung mengisaratkan pemanggilan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium di Universitas Nasional Jakarta (UNJ).

Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan, pemeriksaan terhadap Anas dilakukan melengkapi keterangan dalam penyelidikan kasus tersebut. "Ya. Lihat perkembangan," ungkap Jaksa Agung kepada wartawan, di kantornya Jumat (17/2/2012).

Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus Andi Nirwanto menambahkan, Anas memang besar kemungkinan dipanggil, namun masih harus dilihat dari perkembangan penyelidikan kasus ini.

Pihaknya kini masih menunggu tim penyidik apakah pemanggilan Anas diperlukan atau tidak. "Nanti kan dari penyidik akan laporan sampai ke sana (pemanggilan Anas) atau tidak," tutur Andi.

Sementara itu mengenai pemanggilan Muhammad Nazaruddin, Kejagung juga masih menunggu temuan penyidik apakah menemukan bukti keterlibatan Nazar dalam kasus korupsi UNJ atau tidak. "Ya sama juga (seperti pemanggilan Anas), itu kan lihat daripada alat buktinya apakah ada mengarah ke sana (pemeriksaan Nazar) atau tidak," lanjut Andi.

Setelah Mindo Rosallina Manulang, Jampidsus mengaku belum tahu siapa-siapa yang akan dipanggil kemudian. Sebab informasi mengenai daftar orang-orang yang akan dipanggil sebagai saksi sepenuhnya berada di tangan penyidik. "Penyidik yang punya daftar untuk siapa-siapa yang perlu dipanggil. Yang terpenting kan yang ada kaitannya," singkat Andi.

Andi juga menolak menjabarkan hasil pemeriksaan terhadap Rosa dalam kasus korupsi ini karena dianggap akan mengganggu proses penyidikan. Andi kembali menegaskan Rosa memang telah diperiksa dua kali oleh Kejagung. Pemeriksaan pertama terkait kasus UNJ dan yang kedua berhubungan dengan kasus Kementerian Agama.

Kejagung selanjutnya akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus UNJ karena Rosa berada di bawah tanggung jawab KPK. "Ya kan sedang ditangani KPK dan posisi ditahanya juga di KPK," tutup Andi.

(ded)