Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Anggota Geng Kober Divonis 2 Tahun Penjara

Catur Nugroho Saputra , Jurnalis-Sabtu, 18 Februari 2012 |03:33 WIB
Anggota Geng Kober Divonis 2 Tahun Penjara
Ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis tiga anggota Geng Kober, FAR (14), DS (14), dan NEP (17), yang mengeroyok anggota Geng Badui, Immanuel (14),  masing-masing dua tahun penjara.

"Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan kekerasan terhadap Immanuel Siagian yang mengakibatkan korban tewas," kata Hakim Ketua, Berton Sitohang di ruang sidang anak, Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (17/2/2012).

Menurutnya ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 ayat (2) angka 3 KUHP seperti didakwakan jaksa dalam dakwaan alternatif pertama.
 
"Pasal ini berbunyi mengenai kekerasan yang dilakukan di depan umum terhadap orang atau barang yang menyebabkan korban meninggal," ungkapnya.

Hakim tidak memenuhi permintaan pengacara agar ketiga terdakwa dikembalikan ke orang tua agar bisa dibina. Hakim menimbang perbuatan ketiganya  membuat resah masyarakat dan mengganggu ketertiban umum, serta apa yang dilakukan terdakwa bisa merusak fasilitas umum.

Menanggapi hal ini, pengacara ketiga terdakwa, Djarot Widodo mengatakan, vonis hakim sangat subjektif. Djarot berencana melakukan banding.

Kata dia, seharusnya hakim menggunakan Pasal 80 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menjadi dakwaan altenatif ketiga jaksa. Dia juga menyayangkan hasil vonis yang memukul sama rata terhadap ketiga terdakwa meskipun peran ketiganya tidak sama.

"Ini seperti tindakan pembalasan dendam, kalau tak gunakan UU Perlindungan Anak, setidaknya hakim memvonis setengah dari tuntutan jaksa atau sama dengan tuntutan jaksa," jelasnya. 

Kasus kekerasan yang menyebabkan kematian ini berawal pada Sabtu (26/11/2011) sekitar pukul 22.00 WIB, di Jalan Damai, Susukan, Ciracas, Jakarta Timur.

Ketiga terdakwa terlibat tawuran dengan Geng Badui dan Geng Damai gara-gara persoalan sepele. FAR tidak terima Geng Badui kerap mengejek gengnya dan dirinya pribadi.

Permusuhan ini diperparah,  karena tulisan Geng Kober di tembok Jalan Haji Baping disemprot dengan cat dan diganti  dengan nama Geng Badui.

Immanuel yang berasal dari Geng Badui menjadi korban setelah dibacok oleh FAR. Korban juga dipukul menggunakan bambu oleh DS dan NEP.

Warga yang melihat kejadian, langsung melarikan Immanuel ke klinik terdekat. Namun karena luka yang parah korban kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Pasar Rebo.

Sesampainya disana korban pun tewas karena kehabisan darah. Hasil visum menunjukan adanya luka benda tajam pada dada, punggung paru-paru bilik kiri dan hati sehingga menimbulkan pendarahan hebat. (tri)

(Carolina Christina)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement