tragedi sukhoi

Daud Retrob Minta Debt Collector Dilegalkan

Tegar Arief Fadly - Okezone
Minggu, 26 Februari 2012 09:35 wib
Ilustrasi
Ilustrasi

JAKARTA - Tokoh pemuda Kei, Daud Retrob beranggapan bahwa pekerjaan sebagai debt collector yang selama ini mendapat stigma negatif masyarakat merupakan pekerjaan yang halal. Dalam menjalankan tugas,  debt collector tidak selalu menggunakan kekerasan.

"Debt Collector adalah pekerjaan yang halal. Namun dept collector bukan datang dengan mengancam atau dengan kekerasan," kata dia saat konferensi pers di kediamannya di Jalan Masjid I, Karet Tengsin, Jakarta Pusat, Sabtu (25/02/2012).

Sampai saat ini profesi debt collector mendapat stigma yang kurang baik di masyarakat lantaran aksi kekerasan yang sering dilakukan oleh orang-orang tertentu dalam menagih hutang. Menurut wakil ketua Organisasi Pemuda Kei ini, profesi debt collector harus segera dilegalkan.

"Debt collector adalah pekerjaan yang halal tapi tidak atau belum dilegalkan. Kalau punya legalitas, debt collector sama atau setingkat dengan pengacara. Karena ini mengenai hukum utang-piutang yang harus dibayar," tambahnya.

Daud sendiri tidak sepakat jika dalam melaksanakan tugasnya, debt collector melakukan aksi yang berujung pada tindak kekerasan sehingga membuat masyarakat takut. Untuk itu, Daud mengimbau kepada seluruh masyarakat agar melapor ke pihak yang berwajib jika menemui debt collector yang melakukan tindak kekerasan atau pemaksaan yang berlebihan saat bertugas.

"Kami warga Indonesia timur menyelesaikan semua masalah dengan cara baik. Cari solusi bagaimana cara pemecahannya. Saya harap debt collector ke depan lebih mengutamakan penyelesaian dengan baik, bukan dengan perpecahan. Jika warga diancam silahkan lapor ke polisi agar ditindaklanjuti," tegasnya. (tri)
(ful)

  • aw81 » 0 Tanggapan
    Halal dr hongkong. Lain kali wartawan jgn liput berita ??? gak mutu spt ini.
    Beri Tanggapan Laporkan
  • nasabah » 0 Tanggapan
    buat apa deptcolektor?apa karyawan bank/leasing g bs?
    Beri Tanggapan Laporkan
  • Maz bro » 0 Tanggapan
    Debt colecktor, a****g loe...
    Beri Tanggapan Laporkan
  • siex xieriex » 0 Tanggapan
    Penagih kredit sebaiknya dari karyawan instansi terkait, misalnya : - Penagih kredit bank - ya karyawan bank ybs. - Penagih kredit jasa kredit (Adira dll) - ya karyawan jasa kredit tersebut. Maksudnya ada lembaga/instansi resmi yang bertangung jawab bila ada hal-hal yang tidak diinginkan. Yang bersangkutan (perorangan) juga takut diberi sanksi bila menyalahi aturan.
    Beri Tanggapan Laporkan
  • mahmud thohier » 0 Tanggapan
    debt collector mesti ditiadakan. masalah utang piutang adalah urusan bank dan nasabah. debt collector atau pihak ketiga selama ini lebih banyak madarat ketimbang manfaatnya. legalisasi debt collector sama dengan memelihara kekerasan. berbeda samasekali dengan pengacara (atau lembaga profesionallainnya yang memang legal). makasih
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.