Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Golkar Tolak Aturan Bantuan Asing di Pemilu 2014

Misbahol Munir , Jurnalis-Rabu, 07 Maret 2012 |10:18 WIB
Golkar Tolak Aturan Bantuan Asing di Pemilu 2014
Dokumentasi Okezone
A
A
A

JAKARTA - Rapat mengenai aturan kampanye pemilu 2014 digelar oleh Tim Perumus (Timus) Pansus Revisi UU Pemilu DPR di gedung DPR semalam. Salah satu pokok persoalaan yang menjadi perdebatan alot adalah mengenai bantuan dana asing.  
Anggota Timus Pansus Revisi Pemilu dari Fraksi Golkar Nurul Arifin menegaskan menolak bantuan sumbangan asing.
 
“Pasal 140 menyebutkan, peserta pemilu dilarang menerima sumbangan yang berasal dari pihak asing, baik perusahaan asing maupun negara asing. Saya keberatan apabila sumbangan asing diberikan secara langsung,” ujar Nurul kepada wartawan, Rabu (7/3/2012).
 
Nurul menjelaskan, sikap serupa juga disampaikan oleh Fraksi PKS. Menurutnya, PKS menolak keterlibatan asing dalam penyelenggaraan Pemilu. Namun, lanjutnya, karena aturannya belum jelas maka dimungkinkan masih ada peluang masuknya sumbangan asing ke Parpol dan Caleg.
 
“Harus dipisahkan bantuan secara langsung dengan tidak langsung. Wakil Ketua FKS Muzammil Yusuf, menginginkan tidak boleh terlibat secara langsung asing dalam konteks Pemilu. Dalam penjelasannya, perlu dibedakan apabila perusahaan itu kepemilikan sahamnya mayoritas asing, maka tidak boleh terlibat di dalam menyumbang dana kampanye,” katanya.
 
Nurul memaparkan, yang dimaksud dengan pihak asing adalah pemerintah asing, perusahaan asing, perusahaan yang sahamnya dimiliki asing, LSM asing, organisasi kemasyarakatan asing dan warga negara asing. “Untuk penegasan hal ini perlu juga dilihat UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pilpres, pasal 103 ayat (1),” jelasnya.
 
Sedangkan Pasal 132 ayat (1) tentang dana kampanye pemilu yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan, tidak boleh melebihi Rp1 miliar. Sementara untuk dana kampanye pemilu yang berasal dari sumbangan kelompok, perusahaan, maksimal Rp5 miliar.
 
“Untuk DPD sumbangan dana kampanye yang berasal dari perseorangan tidak boleh melebihi Rp250 juta. Sumbangan yang berasal dari kelompok atau perusahaan tidak boleh melebihi Rp500 juta,” paparnya.
 

(Muhammad Saifullah )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement