JAKARTA – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi mengatakan penjemputan paksa terhadap terpidana kasus penyuapan anggota DPRD Kota Bekasi sebesar Rp1,6 M, Mochtar Mohammad sudah sesuai mekanisme. Penangkapan Wali Kota nonaktif itu mereka lakukan karena Mochtar telah mangkir dua kali dari panggilan KPK.
“Kan udah diberi panggilan sampai dua kali, tapi dia enggak hadir. Lalu kita lakukan jemput paksa,” ujar Johan kepada okezone, Rabu (21/3/2012) malam.
Kuasa hukum Mochtar, Sirra Prayana mengatakan penangkapan kliennya itu merupakan bentuk diskrimasi yang dilakukan KPK. Namun, Johan enggan mengomentari perihal itu.
“Itu kan, pendapat dia. Silahkan saja. Tapi KPK sudah dua kali memanggil MM dan tidak juga hadir akhirnya dilakukan penjemputan,” tegasnya.
Dia menjelaskan bahwa penjemputan paksa terhadap Mochtar di Vila Lalu Seminyak, Bali itu tak lebih hanya menjalankan eksekusi putusan Mahkamah Agung. “KPK hanya melaksanakan eksekusi putusan MA,” tukasnya.
(Ahmad Dani)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.