JAKARTA – Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) tak mau mengakui keabsahan Badan Kehormatan (BK) DPR. Pasalnya, pembentukan keanggotaan BK tidak mengacu pada amanat UU Nomor 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Menurut Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani, berdasarkan pasal 124 ayat 1 UU Nomor 27/2009 itu, jelas disebutkan bahwa DPR menetapkan susunan dan keanggotaan BK dengan memperhatikan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi.
"Tapi faktanya tak seorangpun anggota fraksi Gerindra dan Hanura yang duduk sebagai anggota BK DPR. Artinya kan melanggar azas perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi,” ungkap Ahmad Muzani di Jakarta, kemarin.
Muzani menjelaskan, pihaknya sudah berulang kali memprotes pimpinan DPR agar meluruskan kesalahan dalam pembentukan keanggotaan BK tersebut.
Bahkan, terang dia, pada sidang paripurna penetapan tata beracara BK DPR, pihaknya telah mengajukan nota keberatan dan menolak semua keputusan BK karena Gerindra tak dilibatkan dalam penyusunan keputusan.
“Pimpinan DPR sudah berjanji memberikan status Observer kepada Fraksi Gerindra. Pimpinan DPR juga berjanji akan memanggil pimpinan fraksi Gerindra apabila ada anggota Fraksi Gerindra yang berurusan dengan BK DPR. Namun faktanya janji-janji itu palsu,” tegasnya.
Atas fakta-fakta tersebut, Muzani menegaskan bahwa pihaknya menolak keras keputusan-keputusan sepihak BK DPR. khususnya terkait pemberian sanksi terhadap anggotanya, Widjono Harjanto yang dinilai tidak memenuhi persyaratan absensi kehadiran dalam sidang.
BK DPR sendiri memang bersikap keras pada anggot fraksi Partai Gerindra. Termasuk dengan memecat Ketua Fraksi Gerindra Widjono Harjanto sebagai anggota DPR, karena yang bersangkutan tidak menjalankan tugas sebagai legislator selama lebih dua tahun.
Wakil Ketua DPR Pramono Anung saat membacakan keputusan pemecatan itu mengatakan, keputusan BK DPR diambil berdasarkan aturan bahwa seorang anggota DPR yang selama dua bulan berturut-turut tidak melaksanakan tugasnya dapat langsung diberhentikan.
Widjono sendiri sejak Agustus 2011 tidak bisa hadir dalam sidang dan rapat-rapat di DPR karena menderita sakit kanker. “Kami tak akan mengakui keputusan BK ini dan tetap menganggap mas Widjono sebagai anggota DPR,” tegas Muzani.
(Amril Amarullah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.