Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPR Rapat Konsultasi Tentukan Ambang Batas Parlemen

Misbahol Munir , Jurnalis-Kamis, 29 Maret 2012 |12:18 WIB
DPR Rapat Konsultasi Tentukan Ambang Batas Parlemen
Foto: dok okezone
A
A
A

JAKARTA - Rapat konsultasi pembahasan RUU Pemilu akan kembali digelar oleh Pimpinan DPR dan seluruh pimpinan fraksi. Rapat konsultasi ini untuk melanjutkan pembahasan yang alot penyelesaiannya beberapa hari yang lalu.

Menurut Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung Wibowo, rapat konsultasi hari ini akan membahas empat point krusial, yang hingga kemarin belum tercapai kesepatan ditingkat rapat konsultasi. Mengingat semua fraksi masih bersikukuh dengan pandangan dan sikapnya masing-masing.

Empat point krusial itu antara lain menyangkut besaran ambang batas atau parlementary treshold.

"Meski sudah tercapai kesepakatn menyangkut besaran PT, antara tiga dan empat persen, namun untuk tercapai satu angka kesepakataan hingga semalam belum tercapai kata sepakat," kata Pramono di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (29/3/2012).

Lanjut dia, yang kedua, menyangkut jumlah kursi per dapil dimana hingga kini masih ada dua alternatif yang menjadi perdebatan. "Yaitu antara 3-8 dan 3-10," kata dia.

Ketiga kata Pramono, terkait tata cara perhitungan perolehan suara.
"Tata cara perhitungan itu apakah dengan sistem kuota habis di dapil seperti dulu, atau sistem habis di dapil, tetapi dengan cara metode yang lain, yang dianggap metode dulu menguntungkan bagi partai-partai menengah kecil," jelasnya.

Sedangkan yang terakhir, menyangkut sistem pemilu itu sendiri. Apakah akan menggunakan sistem terbuka atau tertutup. "Jadi empat poin ini yang kita akan bahas dalam rapat konsultasi dengan seluruh pimpinan Fraksi,dalam penyelesaian RUU Pemilu," terangnya.

Namun kata Pramono, bisa jadi pilihan terakhir penyelesaian RUU Pemilu ini akan di voting dalam sidang paripurna pada 4 April mendatang apabila dalam rapat ini juga tidak tercapai kata sepakat.

(Susi Fatimah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement