JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menahan tersangka kasus suap pemilihan Deputi Geburnur Senior BI, Miranda Swaray Goeltom, dan tersangka kasus suap pembangunan Wisma Atlet Angelina Sondakh. Penahanan dilakukan jika berkas keduanya rampung.
"Kalau berkas lengkap maka yang bersangkutan pasti akan dilakukan penahanan, merampungkan berkasnya tentunya kita akan lakukan upaya penahanan," ujar Ketua KPK Abraham Samad usai rakor dengan Kejagung dan Polri di kompleks Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jaksel, Kamis (29/3/2012).
Samad menambahkan, tidak ada kekhawatiran jika keduanya akan melarikan diri selama proses penyidikan berlangsung. Menurutnya, hal itu sudah ada mekanisme tersendiri.
"Di KPK punya mekanisme terhadap orang yang sudah jadi tersangka seperti upaya (pencekalan)," pungkasnya.
Diketahui, Miranda Goeltom resmi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI), pada 26 Januari 2012 lalu. Mantan Gubernur BI itu pun merasa terkejut dengan penetapan tersebut.
Sedangkan, Angelina Sondakh, resmi ditetapkan tersangka oleh KPK pada 3 Februari 2011 lalu, dalam kasus dugaan korupsi Wisma Atlet. Sejak ditetapkan tersangka, keduanya belum ditahan dan hingga kini masih berkeliaran.
(Amril Amarullah)