Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Periksa 3 Eks-Anggota DPR untuk Kasus Miranda

Mustholih , Jurnalis-Rabu, 18 April 2012 |10:44 WIB
KPK Periksa 3 Eks-Anggota DPR untuk Kasus Miranda
Miranda Goeltom (Foto: okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa tiga mantan anggota Komisi IX DPR, terkait kasus dugaan suap cek pelawat oleh mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom.

Mereka akan diperiksa sebagai saksi yang diduga mengetahui ihwal beredarnya 480 lembar cek pelawat pada pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 8 Juni 2004.

"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MSG," kata juru bicara KPK Johan Budi saat dihubungi wartawan, Rabu (18/4/2012).

Ketika saksi tersebut adalah Udju Djuhaeri, Endin AJ Soefihara, dan Agus Condro Prayitno. Udju Djuhaeri merupakan mantan anggota DPR dari Fraksi TNI/Polri yang diduga menerima cek senilai Rp2 miliar yang kemudian dibagikan kepada empat rekannya di Komisi IX dari Fraksi TNI/Polri.

Endin AJ Soefihara adalah mantan anggota DPR dari Fraksi PPP yang diduga menerima cek senilai Rp1,25 miliar yang kemudian dibagikan ke rekannya yang lain. Agus Condro menerima Rp500 juta dari bagian yang diterima Fraksi PDIP seluruhnya, yaitu Rp9,8 miliar.

(Lamtiur Kristin Natalia Malau)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement