JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa bekas anggota Komisi IX DPR, Paskah Suzetta, dalam kasus dugaan suap cek pelawat dengan tersangka Miranda Swaray Goeltom.
Paskah diperiksa sebagai saksi dari aliran 480 lembar cek pelawat yang diduga berasal dari Miranda.
"Hari ini KPK akan memeriksa mantan anggota dewan. Di antaranya Paskah Suzetta untuk tersangka MSG," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, saat dihubungi, Kamis (19/4/2012).
Paskah Suzetta berasal dari Fraksi Golongan Karya yang diduga ikut menerima Rp600 juta pada pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) di DPR pada 2004 silam. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonisnya bersalah terkait kasus yang sama seperti yang membelit Miranda.
Paskah disebut-sebut bersama Udju Djuhaeri, Hamka Yandhu, dan Dudhie Makmun Murod pernah menggelar pertemuan dengan Miranda di rumah Nunun Nurbaetie menjelang pemilihan Deputi Gubernur Senior BI. Mereka diduga bersekongkol membuat skenario culas memenangkan Miranda pada pemilihan tersebut.
(Dede Suryana)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.