JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini akan memeriksa tersangka kasus suap wisma atlet SEA Games, Angelina Sondakh. Dia akan diperiksa terkait tuduhan menerima Rp5 miliar untuk memuluskan PT Permai Group menggarap proyek wisma atlet di Jakabaring, Palembang.
"AS (Angelina Sondakh) akan diperiksa sebagai tersangka," kata Priharsa melalui pesan singkatnya, Jumat (27/4/2012).
Jika jadi diperiksa, ini adalah pemeriksaan perdana Angie, sapaan akrabnya, setelah berstatus tersangka pada 3 Februari 2012 lalu. KPK pun menjerat Anggelina pasal 5 ayat 2, atau pasal 11, atau pasal 12 huruf a UU no 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Belakangan, KPK mencium praktek beraroma korupsi Angie juga terjadi di kasus lain di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nasional. Angie yang juga anggota Banggar Komisi X DPR yang membidangi olahraga dan pendidikan diduga turut andil dalam penganggaran di Kemendikbud.
Angelina sendiri tersangkut kasus suap wisma atlet, setelah dituding oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat yang kini meringkuk di penjara Cipinang, Muhammad Nazaruddin. Nama lain yang disebut Nazar antara lain I Wayan Koster.
Fakta dipersidangan, berdasarkan kesaksian eks Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manullang, Angie pernah meminta melalui layanan BlackBerry Messenger (BBM) soal dana fee proyek Wisma Atlet. Eks Direktur Keuangan Permai Grup, Yulianis mengaku pernah meminta supir bernama Luthfi mengantarkan paket uang Rp5 miliar untuk Angie dan anggota Komisi X DPR Fraksi PDIP, I Wayan Koster.
(Susi Fatimah)