JAKARTA - Pengamat Hukum, Margarito Kamis melihat adanya keganjilan dengan pernyataan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi, yang menyatakan bahwa vonis kepada Nazaruddin sebanyak 4 tahun 10 bulan sudah maksimal.
"Ada apa KPK berpendapat seperti itu," ujar Margarito saat dihubungi Okezone, Kamis (26/4/2012).
Menurutnya sangat tidak sebanding vonis 4 tahun 10 bulan kepada Nazaruddin. Pasalnya pemberitaan Nazaruddin sudah heboh di media massa namun majelis hakim hanya memvonis ringan.
"Lucu juga kasus dramanya minta ampun, hukumanya cuma segitu. Dugaan saya
ini perbuatan tidak pantas dituduhkan kepada Nazaruddin, itu sebabnya dia (Nazaruddin) banding," tuturnya.
Selain itu, lanjut Margarito, alasan lain nazaruddin kekeuh mengajukan banding diantaranya dia merasa bahwa ada pihak lain yang terlibat namun tidak disentuh oleh KPK. Oleh karenanya hukuman tersebut tak layak dijatuhkan kepadanya.
Namun, Margarito mengaku khawatir jika Nazaruddin melakukan banding Pengadilan Tinggi akan membebaskan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut. "Bukan tidak mungkin ditingkat banding hakim pengadilan tinggi mengoreksi putusan itu bisa membebaskan dari ketentuan hukum," katanya.
Kendati demikian, banyak kemungkinan yang akan terjadi dalam mengajukan banding tersebut. Salah satunya kemungkinan bebas atau justru memberatkan.
"Artinya Nazaruddin berjudi dengan banding ini. Bisa semua kemungkinan terjadi. Tapi apapun harus dihormati banding tersebut. Itu hak Nazaruddin sebagai warga negara," tutupnya.
(Susi Fatimah)