JAKARTA - Terdakwa kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI) 2004, Nunun Nurbaetie, akan membacakan nota pembelaannya (pledoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hari ini.
"Iya, Ibu Nunun akan bacakan pledoi,"ujar pengacara Nunun, Mulyaharja, dalam pesan singkat kepada Okezone, Minggu (29/4/2012) malam.
Sidang tersebut menurut rencana akan dimulai sekira pukul 09.00 WIB pagi ini.
Untuk diketahui, Nunun diduga menyebar 480 lembar cek senilai Rp 24 miliar melalui anak buahnya yang menjabat Direktur PT Wahana Esa Sejati, Ahmad Hakim Safari alias Arie Malangjudo pada pemilihan DGS BI, Miranda Swaray Goeltom, pada 8 juni 2004 silam.
Ratusan cek tersebut dibagi-bagikan Arie ke sejumlah anggota DPR RI, melalui Fraksi PDI-Perjuangan, Dudhie Makmun Murod, Fraksi Golkar, Hamka Yandu, Fraksi PPP, Endien Soefihara, dan Fraksi TNI/Polri, Udju Djuhaerie.
Istri bekas Wakil Kepala Polri, Adang Darajatun itu, dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa pengadilan Tipikor telah menuntut Nunun hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan.
(Rizka Diputra)