JAKARTA - Tersangka kasus suap Dana Penyesuaian Pembangunan Infraskturtur Daerah, Wa Ode Nurhayati, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk merampungkan berkas pemeriksaan yang rencananya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari ini.
"Iya, (akan P-21)," jawab Wa Ode saat ditanya ihwal rencana pelimpahan berkasnya ke Pengadilan Tipikor, di KPK, Jakarta Selatan, Rabu (23/5/2012).
Pelimpahan tahap dua merupakan istilah khas KPK yang berarti berkas pemeriksaan terhadap tersangka korupsi dinyatakan selesai. Istilah ini bentuk lain dari istilah P-21 yang ada di Kepolisian RI.
Wa Ode tiba di Gedung Anti-korupsi pukul 10.00 WIB, diantar mobil tahanan. Dia segera masuk ke lobi KPK tanpa memberi banyak komentar.
Namun KPK memang hari ini berencana melimpahkan berkas suap DPID Wa Ode. Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan berkas Wa Ode sudah dianggap layak untuk dilimpahkan ke pengadilan. "Berkas Wa Ode akan masuk ke pelimpahan tahap dua," kata dia kemarin.
Wa Ode Nurhayati diduga menerima suap Rp6,9 miliar dari pengusaha Fahd A Rafiq melalui Harris Suharman untuk memuluskan pengalokasian DPID di tiga Kabupaten di Aceh. Tiga Kabupaten tersebut adalah Pidie Jaya, Aceh Besar, dan Bener Meriah. Legislator Fraksi PAN itu dijerat Pasal 12 huruf a dan b dan atau Pasal 5 ayat 2 dan atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Korupsi.
Namun, belakangan KPK juga menjerat Wa Ode dengan pasal pencucian uang. Dia dianggap memenuhi dua alat bukti untuk disangkakan dengan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
(Lamtiur Kristin Natalia Malau)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.