Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Beri Grasi ke Corby, Menkumham Bantah Manjakan Bandar Narkoba

K. Yudha Wirakusuma , Jurnalis-Kamis, 24 Mei 2012 |14:13 WIB
Beri Grasi ke Corby, Menkumham Bantah Manjakan Bandar Narkoba
Foto (Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Menkumham Amir Syamsuddin mengatakan bahwa pemerintah tidak memiliki kesepakatan apapun dengan pemerintah Australia terkait pemberian grasi lima tahun kepada terpidana 20 tahun kasus penyelundupan 4,2 kilogram mariyuana di Bali, Schapelle Leigh Corby.  
“Kami tidak ada deal apa pun. Tapi, ini kan hubungan baik kedua negara diharapkan bisa dimotivasi oleh langkah-langkah seperti ini. Warga negara kita di Australia juga mendapat perhatian,” kata Amir saat dihubungi wartawan, Kamis (24/5/2012).

Selain Corby, Presiden Susilo Bambang yudhoyono (SBY) juga memberikan grasi kepada dua orang warga negara asing lainnya. Yaitu narapidana warga negara Jerman dan Nepal.
 
“Tidak ada bandar narkotika. ingat corby itu ganja. yang namanya heroin itu yang diberi grasi tidak ada. termasuk yang dari Brazilia, mengingat jumlah heroinnya yang dibawa begitu besar, jadi tidak ada. Yang jerman empat gram dia buat pakai sendiri. Ini alasan kemanusian, karena kesehatannya terganggu tetapi tidak serta-merta dia bisa pulang karena hukumannya dikurangi dua tahun,” bebernya.
 
Amir melanjutkan, ada policy yang jelas bahwa Corby terdakwa dalam kasus ganja. Ganja di beberapa negara diringankan dan bahkan dihapus tidak dianggap lagi narkotika.


“Jadi kalau anggapan kalau politik hukum kita memanjakan bandar narkoba, itu tidak benar,” jelasnya.

(K. Yudha Wirakusuma)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement