Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Lagi, Kejagung Tangkap DPO Korupsi Bulog Rp9 M

Rizka Diputra , Jurnalis-Rabu, 27 Juni 2012 |08:31 WIB
Lagi, Kejagung Tangkap DPO Korupsi Bulog Rp9 M
Ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Tim Satgas Intel Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menangkap buronan DPO Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dalam perkara dugaan korupsi pelaksanaan perjanjian kerjasama sistem operasi pengadaan dan pengolahan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit menjadi CPO.

Kasus ini diduga telah merugikan negara hingga lebih dari Rp9 miliar. Terpidana Zulbuchari yang ditangkap Tim Satgas Kejagung diciduk di Camp B, PT Daya Bumindo Karunia, Dusun Tabulus, Desa Tumbangnaan, Kecamatan Seriburiam, Kabupaten Murungraya, Kalimantan Tengah.

"Zulbuchari ditangkap tadi malam sekira pukul 19.05 WIB," ujar Kapuspenkum Kejagung, M Adi Toegarisman dalam pesan singkatnya, Rabu (27/6/2012).

Adi menjelaskan, Zulbuchari yang merupakan mantan Manajer Administrasi dan Keuangan PT Rezki Cipta Illahi bersama dengan Syarief Abdullah (KaDivre Perum Bulog Riau) dan Hendri Mairizal, selaku Kasi Perdagangan dan M. Syafei Matondang (mantan Kabid Komersial) pada 2005 silam telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara lebih dari Rp9 miliar.

"(Dalam) pelaksanaan perjanjian Kerjasama Sistem Operasi pengadaan dan pengolahan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit menjadi CPO antara Perum Bulog dengan PT Rezki Cipta Illahi, merugikan negara sebesar Rp9.364.299.014,80, diputus MA (Mahkamah Agung) empat tahun," jelasnya.

Seperti diberitakan, Tim Satgas Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya juga telah menangkap mantan Kabid Komersil Perum Bulog Riau, Muhammad Safei Matondang. Dia menjadi buron setelah vonis Mahkamah Agung (MA) dengan hukuman penjara lima tahun dalam kasus korupsi senilai Rp9 miliar.

Matondang ditangkap pada Minggu 17 Juni 2012 lalu pukul 20.10 WIB di parkiran RM Sederhana, Pancoran, Jakarta Selatan. Posisi kasus ini berdasarkan putusan MA nomor 1637k/Pid. Sus/2008 tanggal 14 Januari 2009. Safei secara bersama-sama dengan Syarief Abdullah, Hendri Mairizal dan Zulbuchori melakukan tindak pidana korupsi.

(Risna Nur Rahayu)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement