Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Tetapkan Tujuh Tersangka Baru Suap PON Riau

Mustholih , Jurnalis-Jum'at, 13 Juli 2012 |21:17 WIB
KPK Tetapkan Tujuh Tersangka Baru Suap PON Riau
Ilustrasi
A
A
A

BANTEN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tujuh orang tersangka, terkait kasus dugaan suap pembahasan Peraturan Daerah tentang Pembangunan Venue Pekan Olahraga Nasional XVII Riau. Tujuh tersangka tersebut diketahui adalah anggota DPRD Riau.  
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, mengatakan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) terhadap mereka sudah dikeluarkan oleh penyidik.
 
"Ada tujuh sprindik yang sudah dikeluarkan," kata Bambang di Tanjung Lesung, Banten, Jumat (14/7/2012).
 
Bambang menambahkan masing-masing tersangka dijerat pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 uu nomor 31 tahun 19 99 junto nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-undang pidana. Masing-masing yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Adrian Ali, Abu Bakar Sidik, Teuku Muhazza, Zulfan Herry, Syarif Hidayat, Muhammad Rum Zein, dan Lukman Asy'ari.
 
"Jadi peningkatan status penyidikan mereka untuk melengkapi beberapa kasus yang sudah disidang dan beberapa kasus yang masih dalam penyidikan," tuturnya.
 
Korupsi PON Riau bermula dari penangkapan tujuh anggota DPRD Riau, dua pegawai Dinas Pemuda dan Olahraga Riau, serta empat pegawai swasta pada 3 April lalu. Berdasarkan hasil pemeriksaan, KPK lalu menetapkan empat tersangka.
 
Masing-masing adalah dua anggota DPRD Riau, Muhammad Faisal Anwan dan Muhammad Dunhir, staf PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero, Rahmat Syahputra dan Kepala Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Dispora Riau, Eka Dharma Putra.
 
Mereka diduga melakukan korupsi pada pembahasan Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2012 tentang Venue Lapangan Lembak. Belakangan, KPK juga mengendus korupsi mereka terjadi pada pembahasan Perda nomor 5 tahun 2008 tentang pelaksanaan pembangunan stadion utama untuk PON XVII.
 
Pada 8 Mei 2009, KPK lalu menetapkan bekas Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau, Lukman Abbas, dan Wakil Ketua DPRD Riau, Taufan Andoso Yakin, sebagai tersangka korupsi PON terkait Perda Nomor 6 Tahun 2010. Lukman diduga memberikan suap sementara Taufan diduga menjadi penerima suap.
 
Menurut Bambang, kasus yang menjerat tujuh anggota DPRD Riau yang baru ditetapkan sebagai tersangka itu terkait dengan kasus terdahulu. "Kasus ini berkaitan dengan kasus sebelumnya," ungkap Bambang.

(K. Yudha Wirakusuma)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement