JAKARTA - Tersangka kasus korupsi pembangunan pembangikit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Neneng Sri Wahyuni, kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Istri terpidana kasus suap wisma altet, Muhammad Nazaruddin ini, diperiksa sebagai saksi dari dua warga negara Malaysia yang berstatus tersangka, Azmi Bin Muhammad Yusof dan Mohamad Hasan Bin Kushi.
"Neneng diperiksa sebagai saksi," kata juru bicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (16/7/2012).
Neneng hadir di KPK, pukul 14.30 WIB. Seperti biasa, perempuan yang sempat buron ke luar negeri itu selalu menggelar aksi bungkam. Namun, pada pemeriksaan kali ini, ada yang berbeda pada baju yang dikenakan Neneng. Sembari berjalan cepat, Neneng mengenakan tahanan KPK.
Seperti diketahui, KPK kini mulai tegas kepada para tahanannya. Guna memberikan efek jera, KPK membuat kebijakan untuk para tahanan dengan mengunakan baju tahanan saat keluar dari Rumah Tahanan.
Pada proyek PLTS di Kemenakertrans tahun 2008, Neneng diduga berperan sebagai perantara atau broker proyek. Proyek senilai Rp8,9 miliar tersebut dimenangkan oleh PT Alfindo yang kemudian disubkontrak kepada beberapa perusahaan lain. KPK menemukan kerugian keuangan negara sebanyak Rp3,8 miliar.
(Dede Suryana)