Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ayin Siap Penuhi Panggilan KPK

Fiddy Anggriawan , Jurnalis-Rabu, 18 Juli 2012 |14:27 WIB
Ayin Siap Penuhi Panggilan KPK
Ayin (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Arthalyta Suryani, mantan terpidana kasus suap Jaksa Urip Tri Gunawan mengaku siap untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut disampaikan oleh pengacara Artalyta, Teuku Nasrullah, saat mendatangi Gedung KPK, di Jl. HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (18/7/2012).
Kedatangan Nasrullah sekaligus membawakan surat keterangan dokter yang ditujukan untuk penjadwalan ulang wanita yang akrab disapa Ayin itu. "Saya ke sini dalam rangka mengantarkan surat tentang Keterangan dokter. Sedangkan, Surat yang terkait permohonan penjadwalan ulang, sudah saya antarkan Senin lalu, tapi waktu saya pulang dari Singapura, Senin pagi surat itu belum saya peroleh dari dokter," kata Nasrullah.
Namun, surat tersebut tidak bisa ditunjukannya ke publik karena menyangkut kesehatan pasien, yang jelas Ayin sudah menyanggupi untuk diperiksa penyidik KPK.

"Sangat sanggup dan beliau mengatakan segera pada kesempatan pertama diizinkan dokter naik pesawat akan ke KPK, karena syaraf yang terjepit ini bisa menyebabkan beliau stroke," jelasnya.
 
Nasrullah menerangkan, kliennya berobat ke Singapura sejak 22 Juni silam, jauh sebelum kasus Buol ini mencuat ke permukaan. "Dia (Ayin) ditangani oleh tim dokter neorologis atau ahli syaraf. Namanya, Dr. Devathgasan dari RS Mount Elizabeth Medical Center," sambungnya.

Meskipun kondisi Ayin sudah membaik, tapi Nasrullah tidak bisa memastikan apakah sudah sembuh total.
"Tentu dalam keterangan itu dokter tidak bisa memastikan dua hari akan sembuh. Apalagi model kejepit syaraf, yang pasti setiap hari dilakukan fisioterapi (pemanasan di leher)," paparnya.

Saat dikonfirmasi apakah nantinya perlu ada second opinion dari dokter KPK, guna memastikan kesehatan Ayin, dia menjawab rasanya tidak perlu. "Sakit beliau tidak perlu second opinion karena track medical record-nya jauh sebelum kasus ini mencuat," ujar Nasrullah.

(K. Yudha Wirakusuma)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement