JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi membidik tersangka baru di kasus dugaan suap di proyek pembahasan alokasi anggaran Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah.
Juru bicara KPK, Johan Budi, mengatakan penambahan tersangka bisa terjadi bila penyidik menemukan minimal dua alat bukti adanya keterlibatan pihak lain. "Berdasarkan pengembangan, kemungkinan ada tersangka baru bisa saja. Tergantung dua alat bukti yang ditemukan," kata Johan Budi, di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (27/7/2012).
Kemungkinan ada penambahan tersangka itu terbuka setelah KPK resmi menahan putra A Rafiq, Fahd El-Fouz. Ketua Gerakan Muda Masyarakat Keluarga Gotong Royong (Gema MKGR) itu diduga disangka menyuap Rp5,5 miliar terhadap anggota DPR non-aktif, Wa Ode Nurhayati, untuk Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah. "Berkaitan dengan kasus pembahasan anggaran DPID, Sebelumnya KPK sudah tetapkan Wa Ode sebagai tersangka," kata Johan.
Fahd keluar dari Gedung KPK, pukul 16.30 WIB dengan mengenakan baju tahanan putih dan kedua tangan diborgol. Dia mencoba melempar sederet senyum seperti menyembunyikan wajahnya yang memucat.
Sebelum digelandang ke Rumah Tahanan Jakarta Timur cabang KPK, Fahd, sempat menyebut dua pimpinan Badan Anggaran DPR RI, Mirwan Amir dan Tamsil Linrung, ikut menerima duit panas DPID. "Mirwan Amir dan Tamsil ikut menerima," kata Fahd setelah diperiksa selama 6,5 jam.
Pengacara Fahd, Syamsul Huda, menambahkan politikus Partai Persatuan Pembangunan, Irgan Choirul Mahfiz, juga ikut kecipratan. "Tapi saya tidak tahu berapa prosentasenya," kata Syamsul Huda.
(Muhammad Saifullah )