MEDAN - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumatera Utara memeriksa istri Gubernur Sumut nonaktif, Fatimah Habibi Syamsul Arifin terkait dugaan korupsi di Biro Umum Sekretariat Daerah.
Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Sadono Budi Nugroho menyatakan pemeriksaan Fatimah masih sebagai saksi karena dianggap mengetahui mengenai kerugian negara yang terjadi di biro umum, apalagi pihak penyidik sudah memegang bukti kuitansi yang ditandatangani Fatimah.
Pemeriksaan dilakukan Kamis kemarin mulai pukul 09.00 WIB hingga siang hari di ruang penyidik Dit Reskrimsus, “Beliau kooperatif,” kata Sadono, Jumat (27/72012).
Hasil pemeriksaan sementara, Fatimah mengakui bahwa kuitansi yang disita penyidik asli dan tanda tangan tersebut ialah miliknya. Apalagi, uang yang diterima sesuai dengan pagu anggaran, namun belum diketahui apakah penggunaannya sesuai atau tidak dengan ketentuan.
Pemeriksaan terhadap Fatimah sudah selesai dan tidak ada pemeriksaan lanjutan.
Fatimah diperiksa terkait temuan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) wilayah Sumut yang menghitung anggaran sebesar Rp13.044.826.065 pada 2010 yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Temuan polisi angka anggaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan mencapai Rp15.862.062.067. Dalam kasus ini polisi sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
(Anton Suhartono)