Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Takkan Ambil Paksa Barang Sitaan KPK

Tegar Arief Fadly , Jurnalis-Sabtu, 04 Agustus 2012 |12:17 WIB
Polri Takkan Ambil Paksa Barang Sitaan KPK
Ilustrasi (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Anang Iskandar menegaskan pihaknya sama sekali tidak bermaksud untuk mengambil alih penanganan kasus korupsi pengadaan simulator SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dugaan Polri ingin mengambil alih penanganan kasus tersebut muncul saat barang bukti yang dibutuhkan oleh KPK dijaga ketat oleh pihak dari kepolisian.

"Tidak ada (ambil alih). Bukti-bukti sudah ada di polisi, karena kita melakukan pemeriksaan sudah cukup lama, bukti yang ada di KPK adalah bukti yang diinginkan KPK," jelasnya kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (4/8/2012).

Menurut Anang, alasan dari pihaknya melakukan penjagaan terhadap barang bukti tersebut adalah lantaran jumlahnya yang terlampau banyak. "Karena jumlahnya banyak, oleh karena itu kuncinya dipegang oleh petugas KPK, kita hanya menjaga," sambungnya.

Lebih lanjut Anang menegaskan bahwa pihaknya akan senantiasa melakukan kewajibannya untuk menangani kasus tersebut sesuai dengan dasar hukum yang berlaku, serta akan melaporkan hasil dari penyelidikannya ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Nanti hasil penyelidikannya akan dibawa ke kejaksaan, dibawa ke meja hijau dibuktikan benar atau tidak," tutup Anang.

(Rizka Diputra)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement