Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

RUU Kamnas Berpotensi Ancam Kebebasan Sipil

Mustholih , Jurnalis-Jum'at, 28 September 2012 |07:33 WIB
RUU Kamnas Berpotensi Ancam Kebebasan Sipil
Ilustrasi (Foto: dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pengamat Politik dari Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti, menilai isi Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) berpotensi mengancam kebebasan sipil. Menurut Ray, RUU ini sudah menjadi acaman sipil sejak dari cara pandang undang-undang itu dibuat.

"Poin penting yang harus dikritisi adalah filosofi RUU ini terhadap kemanan nasional. Keamanan nasional dipandang sama atau berbanding lurus dengan kemanan negara," kata Ray kepada Okezone, Kamis (27/9/2012) malam.

Apabila cara pandang seperti itu diberlakukan, lanjut Ray, justru akan menimbulkan efek penanganan keamanan yang berlebihan. "Dan segala macam ancaman dapat diantisipasi dengan segala cara yang dibenarkan hukum, antara lain, menyadap, memeriksa, dan menangkap," tutur Ray.

Efek lain jika undang-undang ini disahkan, kata Ray, mengerahkan kekuatan militer dengan dalih keamanan nasional bisa dibenarkan. Sebab, definisi kemanan nasional menjadi begitu luas.

"Karena pemaknaan ancaman nasional seperti ancaman keamanan negara, maka menggunakan aparat TNI dibenarkan. Itu akan membunuh demokrasi dan kebebasan sipil.

Menurut Ray, Indonesia memang perlu mempunyai Undang-Undang Keamanan Nasional. Akan tetapi, tegas Ray, isi undang-undang itu bukan seperti yang tertera di RUU yang sedang digodok di DPR tersebut. "Yang sekarang ini lebih mengacu ke kemanan negara dibanding keamanan nasional. Makanya harus kita tolak," katanya.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement