Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jasin Prihatin Banyak Pihak Ingin Lemahkan KPK

Susi Fatimah , Jurnalis-Senin, 01 Oktober 2012 |14:50 WIB
Jasin Prihatin Banyak Pihak Ingin Lemahkan KPK
A
A
A

JAKARTA - Kisruh antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 membuat mantan Wakil Ketua KPK, M. Jasin, prihatin.
 
"Kami sangat prihatin dengan adanya usaha-usaha itu (revisi)," ujar Jasin usai upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta Timur, Senin (1/10/2012).
 
Menurut Jasin, revisi terhadap Undang-Undang KPK tak perlu dilakukan. Pasalnya hal itu hanya akan melemahkan kewenangan KPK dalam menjalankan tugasnya, khususnya dalam hal penyadapan dan penuntutan.
 
"Saya kira undang-undangnya cukup begitu saja. Itu sudah bagus, tidak usah diubah," tuturnya.
 
Jasin mengatakan, pemberantasan korupsi di Indonesia belum menjadi suatu gerakan nasional yang dipahami secara seragam oleh seluruh lapisan atau komponen bangsa.
 
"Artinya di sana sini masih ada yang tidak setuju langkah keras pemberantasan korupsi, misalnya tidak menyediakan fasilitas sebagaimana mestinya seperti gedung, penjara, dan undang-undangnya akan ada amandemen yang kemudian arahnya mereduksi kewenangan KPK. Itu mengindikasikan bahwa semangat pemberantasan korupsi oleh sebagian pihak masih setengah hati," paparnya.
 
Oleh karenanya, sambung Jasin, masyarakat harus terus berjuang agar kewenangan KPK tak dilemahkan.
 
"Maka kita harus terus berjuang jangan sampai KPK direduksi kewenanganya dan di revisi undang-undangnya dengan alasan apapun. Karena korupsi itu masih meluas di Indonesia dan dihampir seluruh bidang, baik itu eksekutif, legislatif, yudikatif, badan-badan besar negara juga masih banyak. Maka KPK itu perlu diperkuat, jangan direduksi," pesannya.

(Muhammad Saifullah )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement