Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Nazar Masih Jadi Bendum Demokrat, KPU Akan Verifikasi

Fiddy Anggriawan , Jurnalis-Jum'at, 12 Oktober 2012 |12:10 WIB
Nazar Masih Jadi Bendum Demokrat, KPU Akan Verifikasi
Nazaruddin (Foto: Heru H/okezone)
A
A
A

JAKARTA - Nama Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin ternyata masih tercatat sebagai petinggi partai berlambang bintang mercy tersebut.

Berdasarkan data dalam situs Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU, terdakwa kasus Wisma Atlet SEA Games itu masih tercatat sebagai Bendahara Umum. Selain itu, tertulis juga nama Anas Urbaningrum sebagai Ketua Umum dan Edhie Baskoro Yudhoyono sebagai Sekretaris Jenderal.

Saat dikonfirmasi kepada anggota KPU Ida Budhiati, perihal munculnya nama Nazaruddin yang sudah dipecat dari partai besutan Susilo Bambang Yudhoyono tersebut, dia justru meminta hal itu baiknya ditanyakan langsung ke partai yang bersangkutan.

"Itu kan sebetulnya pertanyaannya lebih relevan disampaikan ke partai politik. Secara administratif sekarang ini KPU tidak bisa mengeksekusi," ungkap Ida saat ditemui di Gedung DPD, Jakarta, Jumat (12/10/2012).

Ida menambahkan, data tersebut akan diverifikasi ulang, kalau nanti KPU menetapkan parpol tersebut masuk ke tahap verifikasi faktual. "Nanti, kita akan lakukan verifikasi kembali," singkatnya.

Sementara itu, ketika dipertegas adanya kesalahan Partai Demokrat dalam pengisian data dan dipublikasikan pada aplikasi Sipol, Ida menjelaskan, tidak sepenuhnya kesalahan partai politik.

"Bukan salah parpol, itu bagian dari manajemen pengelolaan data informasi di masing-masing parpol," simpulnya.

Perlu diketahui, data susunan pengurus partai diisi oleh Partai Demokrat saat mendaftar ke KPU, pada 5 September lalu. Sementara tertulis juga Partai Demokrat mengambil formulir pendaftaran pada 9 September 2012.

(Lamtiur Kristin Natalia Malau)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement