Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pimpinan Kolektif Nasional PDP Sesalkan Menkum HAM dan KPU

Rizka Diputra , Jurnalis-Sabtu, 03 November 2012 |14:32 WIB
Pimpinan Kolektif Nasional PDP Sesalkan Menkum HAM dan KPU
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan hasil verifikasi partai politik peserta Pemilu 2014 dengan menetapkan 16 parpol yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi pada 28 Oktober lalu.

Pimpinan Kolektif Nasional (PKN) Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) mengaku kecewa dengan KPU yang telah meloloskan PDP pimpinan Roy BB Janis.
 
Ketua Pelaksana Harian, Pimpinan Kolektif Nasional Partai Demokrasi Pembaruan/PLH-PKN-PDP, Petrus Selestinus, menduga, pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM RI berada di balik lolosnya sejumlah partai politik, termasuk Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) dalam tahap verifikasi adminsitrasi.

 "Menteri Hukum dan HAM secara diam-diam telah mengeluarkan SK. Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Pimpinan Kolektif Nasional Partai Demokrasi Pembaruan, pada 7 September 2012 yang mengesahkan kepengurusan ganda PDP yang dilarang dan tidak diakui oleh Undang-Undang Partai Politik, padahal untuk mengubah susunan pengurus PKN PDP harus melalui konferensi nasional sesuai ketentuan Undang-Undang Partai Politik dan  Anggaran Dasar PDP," papar Petrus dalam siaran persnya, Sabtu (3/11/2012).

Padahal lanjut dia, Menteri Hukum dan HAM telah berkali-kali diberitahukan, baik  melalui surat resmi dari PKN-PDP pimpinan Laksamana Sukardi maupun  melalui pertemuan langsung  pada 23  Mei 2012 di cafe miliknya di  Menteng, Jakarta Pusat perihal kepengurusan ganda PDP.

Sehingga  apabila benar Menteri Hukum dan HAM secara diam-diam telah mengeluarkan SK Pengesahan Perubahan Kepengurusan PKN PDP tanpa melakukan penelitian, apakah telah terjadi  penyelesaian terhadap persoalan kepengurusan ganda partai dan apakah telah  diselenggarakan konferensi nasional PDP.

Petrus menilai Menteri Hukum dan HAM telah bertindak ceroboh, karena melanggar etika pemerintahan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik, dengan bertindak melampaui kewenangannya. "Seharusnya etika dalam berpolitik ditaati dan taat kepada aturan harus dikedepankan, bukan malah menjadi pelaku di dalam memecahbelah partai politik," cetusnya.

PKN PDP pun meminta KPU untuk membatalkan atau mendiskualifikasi PDP sebagai partai poltik yang lolos verifikasi.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement